Home  /  Berita  /  Hukum

Tersangka Dana Covid-19 Payakumbuh Ditahan

Tersangka Dana Covid-19 Payakumbuh Ditahan
Ilustrasi APD Covid-19. (foto: dok. ist./okezone)
Jum'at, 11 Maret 2022 20:18 WIB
PAYAKUMBUH - Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh BKZ yang telah ditetapkan tersangka penyelewengan dana Covid-19 per 25 November 2021 lalu, resmi ditahan per Jumat (11/3/2022), untuk 20 hari kedepan.

"Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh," kata Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik di Payakumbuh sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari Antara.

Dalam kasus ini, BKZ diduga menyelewengkan dana Covid-19 untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan masker pada 2020. Negara diduga rugi sekira Rp195 juta.

"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang. Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya," ujarnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/