Disdukcapil Agam Ungkap Jumlah Anak yang Belum Punya Akta Lahir
"Sebanyak 7,84 persen anak usia 0-18 tahun di Agam belum memiliki akta kelahiran," kata Helton dikutip GoSumbar.com dari Antara Sumbar.
Ia mengatakan, anak yang tidak memiliki akte kelahiran itu tersebar di 16 kecamatan yakni, Kecamatan Tanjungmutiara sebanyak 993 dari 11.347 orang atau 8,75 persen, Lubukbasung 1.432 dari 26.049 orang atau 5,50 persen, Tanjungraya 1.123 dari 11.346 orang atau 9,73 persen.
Sedangkan Kecamatan Matur 210 dari 5.518 orang atau 3,81 persen, Ampekkoto 651 dari 7.721 orang dari 8,54 persen, Banuhampu 928 dari 11.762 orang atau 7,89 persen, Ampekangkek 1.510 dari 13.526 orang atau 11,16 persen.
Sementara Kecamatan Baso 925 dari 11.107 orang atau 8,33 persen, Tilatangkamang 1.293 dari 11.126 orang atau 11,62 persen, Palupuh 323 dari 4.800 orang atau 6,73 persen, Palembayan 1.333 dari 11.658 orang atau 11,43 persen.
Selain itu, Kecamatan Sungaipua 548 dari 8.575 orang atau 6,39 persen, Ampeknagari 356 dari 10.695 orang atau 3,33 persen, Canduang 281 dari 7.395 orang atau 3,80 persen, Kamangmagek 549 dari 6.146 orang atau 8,93 persen dan Malalak 243 dari 3.008 orang atau 8,08 persen.
"Kecamatan Ampekangkek, Tilatangkamang dan Palembayan jumlah persentase masih rendah," katanya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Agam |