Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
9 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
8 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Termasuk Wali Kota Padang

Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Termasuk Wali Kota Padang
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Selasa, 31 Agustus 2021 13:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan. Dari kejadian ini, Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah.

Melalui staf khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dijelaskan bahwa insentif tenaga kesehatan diambil sebesar 8 persen dari alokasi dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ucap Kastorius, Selasa (31/8).

Teguran kepada 10 kepala daerah kemudian tertuang dalam surat yang telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada Senin (30/8).

"Kemarin, Bapak Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya," tandasnya.

Berikut daftar kepala daerah belum membayar insentif tenaga kesehatan;

1. Walikota Padang, Prop Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prop Papua
3. Walikota Bandar Lampung, Prop Lampung
4. Bupati Madiun, Prop Jawa Timur
5. Walikota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prop Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prop Bali
8.Walikota Langsa, Prop Aceh
9. Walikota Prabumulih, Prop Sumatera Selatan
10.Bupati Paser, Prop Kalimantan Timur

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, ujar Kastorius, Tito meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.

Apabila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran insentif tidak terhambat. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/