DPR Minta Kemenkes Tindak Tegas Faskes soal Harga PCR
"Kemenkes harus tindak tegas Faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran," tegas Puan dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Jumat (20/8/2021).
Di tingkat daerah, kata Puan, Dinkes sepatutnya bisa menggandeng Polri dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tarif PCR di tiap Faskes (fasilitas kesehatan).
Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR. Seluruh Faskes baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut.
Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) lalu. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.
Pasca penetapan aturan tersebut, DPR masih menerima informasi adanya Faskes yang menetapkan tarif tes PCR melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.***