Dukcapil Kemendagri Dukung Penuh Vaksinasi Covid-19 Penyandang Disabilitas
Rilis Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co, Selasa (27/7/2021) menyebut, program vaksinasi bagi penyandang disabilitas dapat terkendala karena tidak jarang penduduk penyandang disabilitas-khususnya yang tinggal di rumah singgah atau panti asuhan dan sebagainya-tidak memiliki NIK karena ketidakpastian domisili mereka.
"Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu di mana penduduk yang bersangkutan itu tinggal, apakah bersama saudaranya atau di panti asuhan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam Rapat Koordinasi Pendataan Pelaksanaan Program Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali yang dilaksanakan secara virtual, Selasa.
Solusinya, terang Zudan, bagi yang tinggal di panti asuhan, busa dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang ditandatangani kepala panti asuhan tersebut. "Dengan demikian, Dinas Dukcapil setempat dapat menerbitkan Kartu Keluarga yang isinya adalah nama-nama penghuni panti asuhan beserta NIK-nya," jelas Zudan.
Sebelumnya, Dukcapil pusat dan daerah telah sering melakukan kegiatan jemput bola untuk melakukan pendataan penduduk. Berbagai kebutuhan dokumen kependudukan dilayani langsung di depan pintu rumah masyarakat dalam rangka memenuhi identitas penduduk.
Hanya saja, kegiatan tersebut sementara dihentikan pasca virus Covid-19 mewabah di Indonesia. Masyarakat menjadi khawatir, kegiatan jemput bola tersebut justru memicu terbentuknya kluster penyebaran Covid-19 akibat kerumunan masa.
"Guna memenuhi identitas penyandang disabilitas di tengah pandemi, kami memberi saran agar Dinas Dukcapil daerah pro-aktif memberikan berkas F-1.01 kepada tiap-tiap panti asuhan untuk dilakukan pengisian biodata sehingga dokumen kependudukan lainnya dapat diterbitkan secara bertahap tanpa khawatir terjadi tatap muka yang menyebabkan penularan virus Covid-19," pungkas Zudan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Kesehatan, Nasional, Pemerintahan |