Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

KPK Didesak Panggil Herman Herry dan Ihsan Yunus yang Disebut di Sidang Bansos

KPK Didesak Panggil Herman Herry dan Ihsan Yunus yang Disebut di Sidang Bansos
Politisi PDIP, Herman Herry. (Foto: Istimewa)
Selasa, 01 Juni 2021 14:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali memanggil dua politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dalam persidangan disebut turut mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Desakan itu disampaikan oleh pakar sosial politik, Muslim Arbi yang menilai dari beberapa persidangan kerap muncul nama Herman Herry selaku Ketua Komisi III DPR RI dan Ihsan Yunus selaku mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Keduanya merupakan politisi PDIP.

Dari sidang yang digelar pada Senin (31/5), Adi Wahyono yang juga terdakwa dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

Dalam sidang itu, muncul banyak fakta yang memperlihatkan keterlibatan Herman Herry dan Ihsan Yunus. "Dari sidang kemarin itu, diketahui, melalui telepon anaknya Herman Herry Ketua Komisi III DPR, minta tidak dilibatkan dirinya dalam kasus bansos. Padahal sudah diberitakan media sebelumnya dan ada aksi ke KPK agar Herman Herry ditangkap karena turut menikmati dana bansos," ujar Muslim Dilansir Gonews.co dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/6/2021).

Muslim menilai sudah saatnya KPK kembali memanggil dan memeriksa Herman Herry untuk menggali keterangannya terkait fakta persidangan tersebut. Termasuk segera memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

“Jika diperiksa dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan, mereka dapat dijadikan tersangka dan di tahan," demikian Muslim Arbi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Politik, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/