Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
16 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
16 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
16 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Intsiawati Ayus: Pembahasan RUU Otsus Papua harus Libatkan MRP dan Masyarakat Adat

Intsiawati Ayus: Pembahasan RUU Otsus Papua harus Libatkan MRP dan Masyarakat Adat
Anggota Komite I DPD RI/Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Intsiawati Ayus dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Minggu, 24 Januari 2021 12:27 WIB
JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI, Intsiawati Ayus, menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua penting melibatkan masyarakat adat dan Rajelis Rakyat Papua (MRP).

"Sebagai representasi daerah, DPD RI berkepentingan memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan RUU tersebut," kata Intsiawati kepada GoNews.co, Minggu (23/1/2021).

Senator yang akrab disapa Iin ini mengungkapkan, DPD telah menerima Draft RUU perubahan kedua atas UU 21/2001 (UU Otsus) itu. Draft tersebut memuat 3 pasal perubahan yang meliputi:

1) Substansi perubahan pasal (1) huruf a. Dalam UU 21/2001, pasal itu berisi tentang penjelasan bahwa yang dimaksud Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI.

2) Perubahan ketentuan pasal (34) yang memuat tentang; sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pendapatan asli provinsi/kabupaten/kota; dana perimbangan; jangka waktu keberlakuan; Perdasus; pengawasan, pembinaan dan pengelolaan penerimaan.

3) Perubahan pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua. Dalam pengaturan lama diatur, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/