Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah
Ilustrasi perbankan syariah. (gambar: ist. via maybank)
Kamis, 29 Oktober 2020 12:20 WIB
JAKARTA -Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar menilai, UU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah.

Keuangan syariah yang dimaksud, meliputi perbankan syariah, industri keuangan syariah (non-bank), dan pasar modal syariah.

Keuntungan atau dampak positif pertama dari UU Ciptaker bagi pelaku industri keuangan syariah, menurut Faozan, berupa kemudahan perizinan.

"Saat ini, mengurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Ciptaker ada penyederhanaan perizinan," tutur Faozan dalam sebuah rilis, Kamis (29/10/2020).

Dampak positif lain dari UU Ciptaker bagi keuangan syariah, kata Faozan, tertera dalam paragraf 4 Pasal 79 UU butir 3 Omnibuslaw itu.

"Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Ciptaker peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," ujar Fauzan.

Selanjutnya, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap. Namun, kata Fauzan, dalam UU Ciptaker ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, "dengan kata lain menjadi lebih mudah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/