Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Guru Besar, Dekan dan Dosen Tolak UU Cipta Kerja, Prosedur dan Muatan Dinilai Bermasalah

Guru Besar, Dekan dan Dosen Tolak UU Cipta Kerja, Prosedur dan Muatan Dinilai Bermasalah
Guru Besar Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti. (int)
Kamis, 08 Oktober 2020 06:43 WIB

JAKARTA - Para guru besar, dekan dan ratusan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai prosedur dan muatan UU tersebut bermasalah.

''Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat UU, bahkan UU yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Ciptaker yang dari prosedur dan materi banyak bermasalah, harus terburu-buru disahkan, bahkan sampai menyita waktu istirahat anggota dewan dan menteri-menteri,'' kata Guru Besar Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti, dalam telekonferensi, Rabu (7/10), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dikatakan Susi, sejak RUU Ciptaker mendapatkan banyak kritik, namun pembuat UU bergeming. Susi mencurigai, UU dibuat bukan untuk kepentingan rakyat.

''Untuk siapa sebetulnya UU Ciptaker ini, jika rakyat tidak didengarkan? Padahal UU itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan diselenggarakan,'' kata dia lagi.

Susi menegaskan, UU Ciptaker melanggar konstitusi, yakni Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 terkait Pemerintah Daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap yang sudah ditentukan sebagai kewenangan pusat. Menurut Susi, UU Ciptaker ini banyak menarik kewenangan ke pusat.

Peran pemerintah daerah menjadi semakin kecil dan membuat pusat terlalu kuat. Bahkan, dikhawatirkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena UU inisiatif dari pemerintah ini.

Selain itu, Susi juga menyoroti terkait hak-hak para buruh. Sebagaimana demonstrasi yang terjadi, ia memandang hak-hak buruh diambil alih dengan menyerahkan kepada peraturan perusahaan.

''Bagaimana relasi buruh dan perusahaan dapat adil, jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaan?'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Politik, Hukum, Peristiwa, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/