Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
19 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
19 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
3
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
19 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
4
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
18 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finis di Podium 3
Olahraga
3 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finis di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Istri Meninggal, Ruslan Buton Ajukan Izin Hadiri Pemakaman

Istri Meninggal, Ruslan Buton Ajukan Izin Hadiri Pemakaman
Ruslan Buton. (Istimewa)
Jum'at, 25 September 2020 15:00 WIB
JAKARTA - Istri terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton meninggal dunia. Ruslan Buton akan mengajukan izin untuk menghadiri pemakaman istrinya.

"Telah berpulang ke rahmatullah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Tonin mengatakan istri terdakwa menderita sakit keras dan akan dimakamkan di Bandung. Ia menyebut saat ini sedang berkoordinasi untuk mengajukan izin agar Ruslan dapat menghadiri pemakaman istrinya.

"Ini sudah final kordinasi semoga tidak ada hambatan sehingga bisa izin memakamkan istrinya," katanya.

Tonin mengatakan pihaknya sedang mengurus izin ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan Bareskrim. Ruslan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui, Jaksa mendakwa Ruslan Buton berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ruslan didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat.***

Editor:Muslkihin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/