Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

8 Lembaga Keuangan Dicabut Hak Aksesnya oleh Dukcapil

8 Lembaga Keuangan Dicabut Hak Aksesnya oleh Dukcapil
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Ist.)
Selasa, 08 September 2020 21:27 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan kepada lembaga jasa keuangan.

Pencabutan hak akses ini, adalah bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerjasama, kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan.

Melalui pernyataan resmi tertanggal, Selasa (8/9/2020), Dirjen Zudan menjelaskan, hak akses yang sebelumnya pernah diberikan itu adalah dukungan nyata Kemendagri dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dibutuhkan lembaga jasa keuangan. 

Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Zudan.

Hak akses pemanfaatan data kependudukan yang pernah diberikan oleh Ditjen Dukcapil tersebut, kata Zudan, ditandai dengan perjanjian kerjasama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan. 

Kendati demikian, setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). 

Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Berikut adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya:

1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL

2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA

3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH

4. PT BPD PAPUA 

5. PT BPD KALBAR

6. PT GADAI CIPTA PELUANG

7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)

8. KOSPIN LIMA GARUDA

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/