Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Palak Bule Rp1 Juta, Oknum Polisi di Bali Akhirnya Dimutasi

Palak Bule Rp1 Juta, Oknum Polisi di Bali Akhirnya Dimutasi
Kamis, 20 Agustus 2020 19:47 WIB

BALI - Polres Jembrana menindaklanjuti video viral oknum polisi yang meminta 'uang damai' kepada WNA pelanggar lalu lintas di Bali hingga Rp 1 juta. Oknum polisi tersebut dimutasi.

"Saat ini saya mutasikan ke polres dalam rangka pemeriksaan. Untuk sanksi melalui mekanisme sidang," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adiwibawa saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Adiwibawa mengatakan oknum tersebut sudah diperiksa. Oknum polisi mengaku peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019.

"Sudah diperiksa. Kita gerak cepat dan kejadian itu di pertengahan 2019, itu kan kalau dilihat dari posting-an itu kan dia 12 Desember 2019. Cuma tadi saya tanya dia pertengahan tahun itu, Ndan, katanya," tutur Adiwibawa.

Adiwibawa menjelaskan pihaknya tidak menutupi anggota melakukan aksi yang salah itu.

"Jadi begini, tidak menutupi juga ketika ada anggota yang salah dengan viralnya video itu. Kita sudah mengambil langkah untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan dan kita proses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Adiwibawa.

Sebelumnya, video berdurasi 3,16 menit itu diunggah oleh salah satu akun di YouTube dengan judul berbahasa Jepang. Video ini juga di-posting sejumlah akun media sosial.

Dari video itu, tampak seorang oknum polisi memberhentikan seorang WNA yang sedang mengendarai motor. Dalam percakapan video, oknum polisi memeriksa sejumlah surat kendaraan dan SIM.

Polisi itu kemudian mengatakan WNA tersebut telah melanggar karena lampunya mati. Kemudian polisi menilang dengan meminta denda maksimal Rp 1 juta.

WNA itu pada akhirnya memberikan uang Rp 900 ribu. Polisi tersebut lalu mengembalikan STNK serta SIM dan mempersilakan WNA melanjutkan perjalanannya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/