MA Menangkan Gubernur Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Jakarta
Kasus bermula saat Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018. Dalam Kepgub itu, Gubernur DKI Jakarta mencabut 13 izin reklamasi pulau, termasuk Pulau H. Hanya 4 pulau yang diizinkan, yaitu Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N.
PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau reklamasi Pulau H tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 9 Juli 2020, PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Kepgub 1409 itu.
Gubernur tidak terima dan mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, lagi-lagi Gubernur DKI kalah. Pada 2 Desember 2019, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Kasus pun bergulir ke MA. Kedua belah pihak sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website-nya, Senin (22/6/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan yang diketok pada 4 Juni 2020 itu dicatat oleh Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Gelora.co |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, GoNews Group |