Home  /  Berita  /  Pasaman Barat

Ingin ke Pasaman Barat selama PSBB Tahap II Harus Ada Surat Negatif Covid-19

Ingin ke Pasaman Barat selama PSBB Tahap II Harus Ada Surat Negatif Covid-19
Tim gugus penanganan percepatan COVID-19 Pasaman Barat menyuruh kendaraan mutar balik kanan karena tidak mematuhi aturan PSBB di perbatasan masuk ke Pasaman Barat. (antarasumbar/Istimewa)
Jum'at, 08 Mei 2020 22:27 WIB
PASAMAN BARAT - Warga yang ingin ke Pasaman Barat, Sumatera Barat, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II (6 hingga 24 Mei 2020) akan dipersilahkan masuk oleh petugas tetapi harus ada surat dari pemerintah setempat dan surat keterangan yang bersangkutan negatif COVID-19.

Hal itu dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, berupa memberlakukan pembatasan ketat bagi warga yang ingin masuk ke daerah itu di posko perbatasan.

"Kita bukan me-lockdown Pasaman Barat tetapi pembatasan yang selektif dan ketat," kata Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Jumat (8/5/2020).

Ia menambahkan selama PSBB tahap II, perhatian terhadap perbatasan ditingkatkan dengan memperketat pemeriksaan bagi warga yang ingin masuk ke Pasaman Barat.

"Bagi warga silahkan masuk tetapi ada surat dari pemerintah setempat dan surat keterangan yang bersangkutan negatif COVID-19 dan kalau keluar dipersilahkan tetapi harus isolasi mandiri selama 14 hari," tambahnya.

Selain itu Bupati Pasaman Barat juga telah membuat surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta nasional, BUMN, BUMN dan PMA agar setiap kendaran perusahaan itu pakai surat jalan dan dilengkapi dengan surat kesehatan.

Menurutnya langkah itu perlu diambil cepat karena sejumlah daerah di Sumbar sudah menjadi pendemi COVID-19. Misalnya Kota Padang yang seluruh kecamatannya susah zona merah.

"Kita khawatir masih banyak warga dari kota Padang menuju Pasaman Barat. Untuk itu akan kita periksa ketat di perbatasan," ujarnya.

Selain itu terhadap transportasi umum angkutan orang seperti bus antar daerah, pihak Dinas Perhubungan akan ambil tindakan awal dengan menyurati dan memberitahukan untuk tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan.

"Bus menuju Pasaman Barat sudah kita stop dan suruh balik kanan," katanya.

Terhadap supir kendaraan angkutan barang dan pangan harus mengikuti aturan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat, seperti harus memiliki surat jalan dari perusahaan dan supir harus memiliki surat keterangan kesehatan.

"Jika tidak ingin mengikuti prosedur dan aturan surat edar, kita suruh balik. Dua hari ini sudah puluhan kendaraan kita suruh balik kanan karena tidak mengikuti surat edaran Bupati Pasaman Barat," tegasnya.

Pihaknya akan bertegas saja karena surat edaran itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan.

"Tentu kita tindak tegas yang tidak memiliki surat tugas maupun surat jalan. Memang kita kasihan kepada para supir, namun aturan harus ditegakkan demi antisipasi COVID-19," sebutnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pasaman Barat, Sumatera Barat, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/