Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
16 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
45 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penjelaskan Jaksa Agung soal Tindakan untuk Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa

Penjelaskan Jaksa Agung soal Tindakan untuk Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020). (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 24 Februari 2020 15:40 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana, menjadi hal perlu diperhatikan serius dalam proses hukum kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga mengkorupsi dana desa.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Untuk penanganan dana desa, saya minta langkah untuk mengambil tindakan, mens rea tolong diperhatikan," kata Burhanuddin kepada wartawan.

Terkait pengelolaan dana desa, Menurut Jaksa Agung, pertanggungjawabannya tetap mengacu pada sistem keuangan negara. Sedangkan kepala desa, kata Burhanuddin, jauh dari administrasi negara.

"Artinya bahwa setiap langkah tentunya memerlukan pembelajaran, dan pembelajaran itu ada pada pemerintah daerah," katanya.

Burhanuddin meminta, agar kepala daerah memberikan pembekalan berupa kursus kepada kepala desa di daerah masing-masing. Hal itu perlu dilakukan agar dana desa bisa lebih digunakan untuk kesejahteraan desa.

"Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung dijatuhi hukuman atau diberi penegakan hukum. Mari bina mereka!" kata Burhanudin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/