Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
24 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
2
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
23 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
3 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
3 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
2 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'WNI Eks ISIS' atau 'ISIS Eks WNI' Bukan Lagi Perdebatan, Pengamat Ingatkan Ancaman Anti NKRI Masih Ada di Indonesia

WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI Bukan Lagi Perdebatan, Pengamat Ingatkan Ancaman Anti NKRI Masih Ada di Indonesia
Tangkapan layar video youtube Bossman Mardigu yang tayang 12 Februari 2020.
Sabtu, 15 Februari 2020 17:11 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pengamat terorisme, Mardigu Wowiek Prasantyo, menilai tepat keputusan pemerintah tak pulangkan ISIS eks. WNI agar Republik Indonesia tak bernasib sama dengan Negara Troya.

Langkah Presiden Jokowi yang tak lagi mengakui mereka sebagai WNI pun, dinilai sudah tepat berdasarkan peraturan yang ada. Kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020), Mardigu menyinggung Patriot Act Amerika dan Kebijakan Anti Radikalisme Inggris sebagai aturan internasional yang mengena untuk hal ini.

Di dalam negeri, Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 yang membuat para Eks ISIS itu memang layak kehilangan status WNInya. Pasal 23 butir (d) UU tersebut mengamanatkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan, "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari Presiden,".

Tapi, amanat UU itu, menurut Mardigu, tak bisa berlaku untuk mereka yang berada di dalam negara Indonesia. Padahal, jumlah mereka yang anti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga disinyalir tak sedikit; jauh lebih besar dari 689 orang ISIS Eks. WNI yang ada di luar negeri.

"Dulu tahun 2004 kami survey kekuatan mereka 100.000an (orang/jiwa), sekarang isi ceramah mesjid 35% 'keras' dan mendukung kilafah. Jadi kisaran 5 jutaan (orang/jiwa) ada jumlahnya. Mulai dari yang ikut-ikutan, sampai yang promotor di panggung, 2000-5000an orang 'disebut ustad, dll'" kata Mardigu.

"Pemahaman anti Pancasila ini cair, beragam bentuknya. Tapi cirinya satu; 'ke arab-araban'" ujar Mardigu.

Mardigu menjelaskan, ancaman kelompok mereka di dalam negeri jelas masih ada meski tak sekuat masa dahulu seiring melemahnya kekuatan ISIS. Melemahnya ISIS, juga melemahkan penyebaran doktrin mereka yang disebut-sebut juga menggunakan jalur digital.

"5-3 tahun lalu kenceng, sekarang ISIS sudah lemah. Jadi, doktrin via digital sudah bukan dari mereka lagi," pungkas Mardigu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/