Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
18 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kawin Kontrak di Puncak, WWG Dorong Pemkab Beri Perlindungan pada Perempuan dan Anak

Kawin Kontrak di Puncak, WWG Dorong Pemkab Beri Perlindungan pada Perempuan dan Anak
Ilustrasi Prostitusi: Getty
Rabu, 25 Desember 2019 20:39 WIB
JAKARTA - Polres Kabupaten Bogor mengungkap praktik kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor. Empat orang pelaku dan enam orang korban yang terlibat praktik kawin kontrak, diamankan polisi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Menyikapi hal itu, Women Working Group (WWG) menyatakan, perlunya keseriusan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kembali kawin kontrak yang sebetulnya merupakan "prostitusi terselubung".

"Masyarakat sebagai garda terdepan, kemudian juga kesadaran dan perlindungan dari pemerintah desa, kabupaten dan seterusnya," kata Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), Nukila Evanty kepada wartawan, Rabu (25/12/2019).

Para pihak, kata Nukila, mesti menyadari bahwa perempuan dalam kasus kawin kontrak sejatinya adalah korban. Kondisi menjadi makin miris, ketika perkawinan kontrak itu menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak.

"Dalam kawin kontrak semua hak anak akan berpotensi dilanggar dan ada juga kemungkinan terjadi perkawinan anak, atau anak di bawah umur 19 tahun dikawinkan dengan orang asing," katanya.

Sementara memang jelas bahwa kawin kontrak tak diakui oleh perundangan, baik Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maupun pasal 28B konstitusi negara, para pihak diharap cermat membaca sebab terjadinya kawin kontrak.

Pertama, kata Nukila, "kemiskinan atau terbatasnya lapangan kerja, terutama bagi perempuan, sehingga kehadiran turis-turis asing itu dirasa dapat mendatangkan kesejahteraan, meski juga merusak nilai suatu tempat,".

"Kedua, adanya pembiaran sehingga menjadi lumrah atau lazim," kata dia.

Karenanya, persoalan kawin kontrak atau prostitusi terselubung ini mesti ditangani secara komprehensif.

Kepada pemerintah, Nukila mengingatkan, Negara jangan sampai alpa "menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi," sebagaimana amanat konstitusi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/