Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Fahri pada Istana: Bentuk Dewas, Cukup!

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Fahri pada Istana: Bentuk Dewas, Cukup!
Dok. GoNews.co
Rabu, 11 Desember 2019 10:58 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk Dewan Pengawas KPK. Pembentukan Dewas dinilai lebih baik ketimbang melanjutkan wacana hukuman mati bagi koruptor.

Mantan Wakil ketua DPR RI itu berharap, para pembisik presiden bisa menyampaikan informasi yang benar agar tak terbawa isu wacana hukuman mati bagi koruptor.

"Strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden,” kata kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati jika masyarakat luas menginginkannya.

Melanjutkan pernyataanya, Fahri kembali mengatakan bahwa sebagaimana amanat UU KPK yang baru, maka semestinya cara presiden untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk dan menunjuk Dewas KPK, serta memastikan bahwa para pengawas itu bekerja demi meletakkan komisi anti rasuah dalam fungsi yang benar.

“Sebab dengan meletakkan KPK di posisi yang benar, kita sudah yakin pemberantasan korupsi yang ada diundang-undang itu cukup untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Lagi-lagi, Fahri mengingatkan orang terdekat Jokowi untuk tidak membisikkan wacana baru dalam memberangus korupsi, sementara yang sudah jelas-jelas amanat undang-undang saja belum dijalankan.

“Sebaiknya jangan membisikkan sesuatu yang baru pada presiden. Sebab yang ada di depan mata saja belum dicoba. Padahal ini harus dipercepat,” pungkas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/