Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
10 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
9 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
9 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin

Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman. (KUMPARAN)
Senin, 25 November 2019 14:40 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pengguna skuter listrik tidak diperkenankan untuk melintas di jalur sepeda maupun di jalan raya. Pihak kepolisian akan menilang pengguna skuter listrik yang nekat melewati jalur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penilangan kepada pengguna skuter listrik akan menggunakan sistem e-Tilang. Polisi akan mencatat identitas pengguna skuter listrik.

"Teknisnya dengan mencatat ID (kartu identitas KTP) nya, kita e-Tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yusri di di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Yusri menuturkan, pengguna skuter listrik yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000,” ucap Yusri.

Namun, sebelum ditilang, Yusri mengatakan pihaknya akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu kepada pengguna skuter listrik yang melanggar. Jika mereka berusaha melarikan diri saat ditegur, polisi akan langsung melakukan penilangan.

“Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya yang bersangkutan memindahkan ke jalur sebenarnya itu enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” tutur Yusri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/