Home  /  Berita  /  GoNews Group

UMP Sumbar Tahun 2020 Diperkirakan Bakal Naik Jadi Rp2,4 Juta

UMP Sumbar Tahun 2020 Diperkirakan Bakal Naik Jadi Rp2,4 Juta
ilustrasi
Kamis, 17 Oktober 2019 18:41 WIB
PADANG - Pemerintah pusat sudah menetapkan angka inflasi dan produk domestik bruto (PDB). Untuk pemerintah provinsi diharapkan sudah menetapkan Upah Minimal Provinsi terhitung 1 November 2019.

Merujuk pada Sumbar, UMP Sumbar diperkirakan akan berada pada angka Rp2.484.041. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan sesuai dengan PP 78/2015.

“Sekarang Dewan Pengupahan kita belum bersidang. Nanti kalau sudah bersidang akan ada rekomendasi pada Gubernur, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal, Kamis, (17/10/2019) seperti dilansir dari hariansinggalang.co.id.

Dikatakannya, Dewan Pengupahan Sumbar akan bersidang pada minggu ini. Dengan demikian, paling lambat sebelum tanggal 1 November rekomendasi sudah diberikan pada gubernur.

Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.

Jumlah itu, dengan perhitungan inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan PDB 5,12 persen. (ys/hsc)

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/