Home  /  Berita  /  Hukum

Jual Ganja, Boy Sandi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Jual Ganja, Boy Sandi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
ilustrasi
Jum'at, 05 Oktober 2018 18:58 WIB
PADANG - Dinilai terbukti bersalah melakukan jual beli narkotika jenis ganja seberat berat 11,522,22 gram, dua orang terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).

Diberitakan laman harianhaluan.com, pada sidang dengan agenda membacakan tuntutan itu, terdakwa Zaenal Muttaqin dituntut lebih tinggi dibandingkan rekannya dan Boy Sandi. Zaenal dituntut 16 tahun kurungan, sementara Boy dituntut lima tahun penjara

Tidak hanya itu, terdakwa Zaenal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider enam bulan penjara. Karena menurut JPU, terdakwa Zaenal Muttaqin terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, rekan Zaenal yakninya Boy Sandi (berkas terpisah) dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider enam bulan.

"Perbuatan terdakwa Boy Sandi terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa.

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina Novera cs, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.

"Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan Pledoi secara tertulis, untuk itu mohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu kepada kami untuk mempersiapkannya," kata Rina. ***

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/