Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UU MD3 Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Ketua DPR

UU MD3 Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Ketua DPR
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (istimewa)
Rabu, 21 Februari 2018 13:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meskipun UU MD3 sampai saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo berkeyakinan, dalam waktu dekat pasti akan diteken.

"Terkait belum ditandatanganinya UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo, sebagaimana keterangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di beberapa media, kami masih memiliki keyakinan bahwa Presiden akan menandatangan revisi kedua UU MD3 tersebut," ujar Bamsoet, Rabu (21/2/2018).

Karena kata Bamsoet, UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Kesepakatan itu termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan. Jadi saya minta, agar Menkumhan untuk terus meyakinkan Presiden," tandasnya.

Ia berharap, Menteri Yasona akan menjelaskan dan meyakinkan Jokowi, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan Semangat UUD 1945 dan Pancasila.

"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," tandasnya.

Lanjut Bamsoet, jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Silahkan menggugat sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/