Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
4
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Pasutri Muda Ini Diciduk Polisi dari Salah Satu Hotel di Kota Bukittinggi

Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Pasutri Muda Ini Diciduk Polisi dari Salah Satu Hotel di Kota Bukittinggi
Polisi Resor Bukittinggi ungkap kasus perdagangan orang di Bukittinggi, Rabu 31 Januari 2018.
Kamis, 01 Februari 2018 00:27 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Terbukti melakukan perdagangan manusia, sepasang suami istri (Pasutri) muda, masing- masing berinisial RN (20) dan LN (23) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bukittinggi.

Waka Polres Bukittinggi, Kompol Albert Zai yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Natun dalam keterangannya, Rabu 31 Januari 2018 mengatakan tersangka itu merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai mucikari di wilayah Bukittinggi.

"Kedua tersangka ini merupakan warga Bukittinggi dan mereka ditangkap di salah satu hotel di Bukittinggi pada tanggal 8 Januari lalu saat mengantar perempuan pesanan pelanggannya," terang Albert Zai.

Albert Zai juga menuturkan, penangkapan berawal dari salah satu anggota polisi yang melakukan penyamaran untuk memesan seorang perempuan di salah satu hotel yang ada di Kota Bukittinggi.

"Tak lama berselang, tersangka RN dan LN membawa empat orang perempuan dewasa yang mau ditawarkan kepada polisi yang menyamar. Saat itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka, " jelasnya.

Selain itu, dalam keterangan tersangka mereka membawa empat perempuan dewasa itu dari kota Payakumbuh dan dibawa ke Bukittinggi untuk dicarikan order pelanggan.

"Tarif yang dipasang untuk satu perempuan berkisar sebesar Rp 1,2 juta, dengan pembagian Rp 700 ribu untuk perempuan tersebut dan Rp500 ribu untuk mucikari, " terangnya.

Karena perbuatan tersangka, kami akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana perdagang orang pasal 2 ayat 1 junto pasal 17 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara, ucapnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/