Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Lecehkan Bocah 5 Tahun Menggunakan Jari Tangan, Warga Seberida Inhu Diangkut Polisi

Lecehkan Bocah 5 Tahun Menggunakan Jari Tangan, Warga Seberida Inhu Diangkut Polisi
ilustrasi
Jum'at, 19 Januari 2018 18:47 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Lagi-lagi, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kali ini korbannya bocah 5 tahun, sebut saja nama Bulan (bukan nama sebenarnya).

Korban yang merupakan warga Kecamatan Seberida itu, dilecehkan oleh pelaku berinisial, ED (35) yang tidak lain adalah tetangga korban.

"Kasus itu terjadi pada, Sabtu (13/1/2017) sekira pukul 15.30 WIB, dan baru dilaporkan oleh orangtuaa korban pada, Kamis (18/1/2017)," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Juat (19/1/2018) via pesan elektroniknya.

Dari laporan yang disampaikan orangtua korban, kejadian itu terungkap pada, Rabu (17/1/2018), setelah ibu kandung korban melihat ada yang mencurigakan pada diri anak perempuannya.

"Saat itu, ibu korban tengan menonton televisi bersama Bulan. Entah mengpa, ibu korban melihat anak perempuannya itu berkeringat, sambil memegang kemaluannya. Dan saat ditanyakan, Bulan mengaku bahwa kemaluannya ditusuk dengan tangan oleh ED (tersangka-red)," tutur Juraidi.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban marah dan memberitahukan hal itu pada suaminya. "Atas hal itu, kedua orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seberida," terang Juraidi.

Atas laporan tersebut sambung Juraidi, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka ED. Alhasil, petugas mengamankan tersangka saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dan berdasarkan introgasi yang kita lakukan, tersangka ED akhirnya mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya, tersngka dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun," pungkas Juraidi.(Jef)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/