Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Penyelenggara Pemilu Harus Ramah Pemilih Disabilitas
Penulis: Agib Noerman
"Dengan pendidikan pemilih dan sosialisasi berbasis keluarga, KPU mengetahui di TPS itu pemilih disabilitas berapa dan disabilitas jenis apa," kata Wahyu kepada GoSumbar usai acara launching tahapan pilkada Kota Padang, Jumat (29/9/2017).
Ditambahkan Wahyu, selama ini pihaknya melakukan jemput bola untuk meningkatkan pelayanan bagi pemilih disabilitas. Contohnya, sebut Wahyu, apabila pemilih disabilitas tidak bisa datang ke TPS karena sesuatu maka jika memungkinkan petugas harus mendatangi rumah pemilih disabilitas.
"Tentu saja sesuai prosedur. Salah satunya harus ada saksi," tegas Wahyu.
KPU menyadari jika peningkatan pelayanan bagi pemilih disabilitas hanya bersifat imbauan tentu tidak akan menguatkan. Untuk itu KPU menyusun regulasinya yang dituangkan melalui DKPP berbentuk kode etik penyelenggara.
"Suka tidak suka, penyelenggara harus ramah pemilih disabilitas," jelasnya.
Bagi KPU, pemilih disabilitas tidak bisa menggunakan hak pilihannya karena kelalaian penyelenggara itu adalah persoalan. DKPP akan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang mengabaikan pemilih disabilitas.(agb)
Kategori | : | Politik, Lingkungan, GoNews Group, Padang |