Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
24 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
24 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
24 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
8 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
8 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Perppu Ormas Langkah Mundur ke Orde Baru, Pemerintah Bisa Sewenang-wenang

Perppu Ormas Langkah Mundur ke Orde Baru, Pemerintah Bisa Sewenang-wenang
Aksi demo menolak Perppu Ormas. (koranjakarta.com)
Senin, 24 Juli 2017 19:26 WIB
JAKARTA - Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang salah satu isinya bahwa pembubaran Ormas oleh pemerintah tanpa pertimbangan pengadilan, dinilai sebagai langkah mundur ke era rezim Orde Baru yang otoriter.

Demikian dikatakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil pada konferensi pers yang digelar di kantor Kontras, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Senin (24/7). Koalisi Masyarakat Sipil merupakan organisasi lintas 20 sektor

''Pembubaran Ormas tidak melalui mekanisme peradilan tentu merupakan langkah yang mundur ke belakang. Hal itu sama dengan pembubaran Ormas pada masa Orde Baru yang diatur dalam UU No.8/1985,'' jelas Yati Andriyani.

Yati melanjutkan, UU No.8/1985 menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah. UU itu menjadi alat ampuh bagi rezim Orde Baru yang otoriter karena otoritas pembubaran ormas berada pada pemerintah.

Pada Perppu No. 2/2017 tentang Ormas pemerintah dinilai mengabaikan setidaknya prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Hal itu juga dianggap dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah.

''Padahal, di dalam UU Yayasan, UU Perseroan Terbatas, dan UU Partai Politik, pembubaran Yayasan dan PT melalui peradilan. Sedangkan pembubaran partai politik melalui Mahkamah Konstitusi dan dilakukan sejak awal melalui mekanisme peradilan,'' kata Yati.

Ia juga mengatakan, pihaknya menilai dalih pemerintah yang mengatakan Ormas dapat mengajukan keberatan ke PTUN sehingga mekanisme peradilan juga tersedia adalah tidak tepat. Seharusnya, proses dan mekanisme hukum pembubaran dilakukan sejak awal proses hukum dan oleh lembaga yudikatif.

''Dan bukan disediakan ketika sudah dibubarkan karena hal ini terkait dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah,'' tutur dia.

Pembubaran oleh pemerintah juga dianggap mengabaikan mekanisme check and balance. Sehingga, berpotensi sewenang-wenang karena menjadi otoritas subjektif pemerintah.

Dengan kewenangan pembubaran itu, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi manapun dengan alasan-alasan karet. Sehingga, dapat digunakan untuk membungkam kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan maupun kelompok lainnya.

''Seperti organisasi keagamaan, organisasi buruh, organisasi petani, asosiasi profesi, perkumpulan filantropi, organisasi pencinta hobi, dan organisasi lainnya,'' ungkap Yati.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/