Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yusril: KPK Dibentuk untuk Memberantas Korupsi, Bukan Mengadili Pelaku Korupsi

Yusril: KPK Dibentuk untuk Memberantas Korupsi, Bukan Mengadili Pelaku Korupsi
Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pemaparan. (GoNews.co/Muslikhin)
Senin, 10 Juli 2017 18:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar hukum Tatanegara, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, bahwa lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistem Tatanegara berkedudukan sebagai Eksekutif. Maka posisi KPK tidak bisa dimasukkan dalam Yudikatif maupun Legislatif.

Hal ini ia tegaskan saat dimintai DPR RI untuk memaparkan pandanganya soal hak Angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Senin (10/7/2017).

"Iya dong, kalau dimasukan ke Yudikatif jelas tidak bisa. KPK juga bukan badan pengadilan. Kalau dimasukan Legislatif juga pastinya tidak bisa, KPK ini tidak menghasilkan produk peratuan perundangan, kecuali peraturan di internalnya, jadi kalau masuk ke Badan Eksekutif jawab saya iya," ujarnya dalam RDP pansus Angket KPK itu.

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada era SBY itu, KPK sendiri adalah merupakan hasil dari Produk pemerintah.

Dimana pada tahun1999, pemerintah menginginkan satu sistem pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi.

"KPK dibentuk karena menginginkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, bukan untuk mengadili," terangnya.

Seperti di ketahui hari ini Pansus Angket KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pakar. Hal itu sebagai bentuk masukan atas posisi lembaga KPK dalam Negara. Dimana salah satu pakar yang diundang adalah Yusril Ihza Mahendra.

RDP Pansus Angket KPK sendiri dimulai pada Pukul 14.00 WIB, dimana rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Agun Gunanjar dan di hadirkan seluruh anggota angket. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/