Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Pulangkan 126 Pria yang Diciduk dari Pesta Gay

Polisi Pulangkan 126 Pria yang Diciduk dari Pesta Gay
Istimewa.
Selasa, 23 Mei 2017 12:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sebanyak 126 orang pria yang sempat diamankan saat penggerebekan pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipulangkan. Mereka berstatus sebagai saksi.

"Yang dikeluarin 126 orang. Mereka adalah saksi, artinya posisi mereka bukan penyedia pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Ke-126 pria tersebut, menurut Nasriadi, hanya sebagai penonton ketika event 'The Wild One' digelar di ruko milik PT Atlantis Jaya di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 RT 15/03, Kelapa Gading, Jakut.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan pulang.

"Mereka adalah murni tamu di situ yang menonton terhadap pornoaksi yang ada di situ. Jadi hasil pemeriksaan, mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka, sehingga mereka sudah dipulangkan," ungkapnya.

Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (21/5) malam. Ada 141 orang yang diamankan dari lokasi tersebut.

Selain diperiksa, mereka menjalani tes urine untuk mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang. Saat ini polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas empat orang pengelola tempat fitness, empat orang pria penari striptis, dan dua pengunjung yang ikut menari striptis. Mereka dijerat pidana berdasarkan UU 44/2008 tentang Pornografi. ***

Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/