Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
4
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebar Meme yang Menghina Jokowi dan Ahok di Facebook, Pria Bukittinggi Ini Ditangkap Bareskrim

Sebar Meme yang Menghina Jokowi dan Ahok di Facebook, Pria Bukittinggi Ini Ditangkap Bareskrim
Tersangka penyebar meme menghina jokowi. (foto: merdeka.com/juven)
Jum'at, 03 Maret 2017 22:07 WIB

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ciber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35) di rumahnya, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin (27/2). 

Dia ditangkap karena kerap mengunggah dan menyebarkan foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain di akun Facebook miliknya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah yang terbit 25 Februari 2017.

"Penangkapan terhadap Ropi Yatsman di Bukit Tinggi," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Dijelaskan jenderal bintang satu ini, Ropi menyebarluaskan foto editan tersebut melalui akun Facebook palsu dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Foto-foto itu disebarkan Ropi ke beberapa grup Facebook salah satunya ke grup 'Keranda Jokowi Ahok'.

"Grup Facebook yang dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah," ucap dia.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan Jokowi. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Blackberry berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Asus Z00UD berwarna hitam.

Kemudian, satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda berwarna hitam. Turut diamankan juga satu buah akun facebook dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan, terakhir satu akun Google Mail dengan alamat [email protected].

Ropi dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207, 208, 310, serta 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tuntas Rikwanto. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/