Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
3 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
3 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
4 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Bali Tetapkan Munarman FPI Sebagai Tersangka

Polda Bali Tetapkan Munarman FPI Sebagai Tersangka
Munarman. (viva)
Selasa, 07 Februari 2017 14:03 WIB
JAKARTA - Setelah sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, kini giliran Polda Bali menetapkan juru bicara FPI Munarman, sebagai tersangka. Dengan demikian, dalam rentang waktu yang sangat singkat, pihak kepolisian telah menetapkan dua tokoh Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.

Penetapan Munarman sebagai tersangka itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

"Munarman sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Petrus di Bali, Selasa (7/2/2017).

Kapolda menegaskan akan kembali memanggil Munarman untuk menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kami panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 lalu.

Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Dia menyebutkan jika petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.

Bahkan kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Hal itu kemudian memicu reaksi publik.

Munarman sebelumnya telah diperiksa polisi dan kemudian menjadi tersangka. ***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/