Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
2
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
3
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum
Kasus Suap Gatot

KPK 'Bidik' 80 Persen Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

KPK Bidik 80 Persen Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Ilustrasi
Selasa, 07 Februari 2017 14:26 WIB

MEDAN - KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus suap anggota dan mantan DPRD Sumut‎ sesuai dengan fakta persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam fakta persidangan sekitar 80 persen‎ pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima suap dengan total mencapai Rp 61.835.000.000 dari 8 item tujuan pemberian.

Hal tersebut juga diakui anggota DPRD Sumut yang menerima uang suap di dalam persidangan.

"Kami masih terus proses kasus ini. Fakta-fakta persidangan tentu menjadi salah satu informasi penting bagi KPK," jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui via selular, Selasa (7/2/2017).

Sedangkan untuk penetapan tersangka baru sampai saat ini lembaga anti rasuah ini masih perlu lebih dalam penyidikannya. "Belum ada tersangka baru yang kami tetapkan dalam kasus itu," ujarnya.

Editor:Wewen
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/