Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Tak Terima Putusan Hakim, Residivis Kasus Narkoba Mengamuk Tendang Dinding Gedung Pengadilan Kota Padang

Tak Terima Putusan Hakim, Residivis Kasus Narkoba Mengamuk Tendang Dinding Gedung Pengadilan Kota Padang
Ilustrasi. (net)
Kamis, 12 Januari 2017 23:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PADANG - Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, M Ridwan (24), mengamuk usai divonis bersalah atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat.

"Terdakwa melakukan itu mungkin karena tidak puas dengan hukuman yang diberikan oleh hakim. Namun beruntung kejadian itu dapat diamankan oleh pihak kepolisian," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Estiono, di Padang, Kamis (12/1/2017).

Sebelumnya, terdakwa M Ridwan mengamuk dengan menendang dinding sambil melontarkan ucapan ketidaksenangannya terhadap penegakan hukum.

"Hukum tidak adil. Saya tidak mendapatkan keringanan hukuman," kata terdakwa.

Tudingan terdakwa tersebut dibantah oleh Estiono. Menurut dia, pengadilan telah memutus perkara itu sesuai dengan keadilan.

"Tidak benar apa yang dikatakan terdakwa, saya salah seorang anggota majelis hakim yang menyidang perkaranya," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi jika ada yang ingin melapor terkait permasalahan itu.

"Jika memang benar silahkan laporkan ke ketua pengadilan, pengadilan tinggi, atau lainnya. Pasti akan diproses," katanya.

Terdakwa M Ridwan divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Tanti Taher.

Terdakwa dipidana karena melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman yang dijatuhkan memang sama dengan tuntutan. Dalam pertimbangan sudah disebutkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas narkoba," kata Estiono.

Selain itu, lanjutnya, status terdakwa yang pernah dihukum juga menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.

Pada bagian lain setelah berhasil ditenangkan oleh petugas, terdakwa M Ridwan langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Muaro Padang. ***

Sumber:Antara
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/