Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
4
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

'Mangarengkang' Saat Ditangkap, Pelaku Jambret di Padang Panjang Akhirnya Masuk Bui

Mangarengkang Saat Ditangkap, Pelaku Jambret di Padang Panjang Akhirnya Masuk Bui
Foto tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas. (istimewa)
Rabu, 12 Oktober 2016 02:57 WIB
PADANG PANJANG - JH (31) warga asal Agam ini harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan tindak kriminal penjambretan terhadap seorang perempuan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Tanah Pak Lampik, Padang Panjang.

Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Nopal, pelaku HL beraksi pada Senin, (10/10/2016) pagi sekira pukul 10.15 WIB. Pelaku menjambret tas milik perempuan bernama Verawati.

"Pelaku melihat korban berjalan kaki dengan menenteng tasnya ditangan kanan, setelah itu motor pelaku mendekati korban dan merampas tasnya," ungkap Kapolres Padang Panjang.

Adapun kronologis kejadian, sekira Pukul 10.05 Wib di pelaku berhasil melancarkan aksinya dengan merampas tas korban, namun naas, tindakan pelaku diketahui oleh anggota Tim Opsnal Polres Padang Panjang.

Tim Ops Polres Padang Panjang pun kemudian membututi sekaligus dan langsung melakukan penangkapan terhadap HL.

Saat ditangkap polisi, pelaku "Mengarengkang" atau melakukan perlawanan. Meski demikian, akhirnya polisi dapat melumpuhkannya sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku HL pun kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tas korban juga dibawa oleh petugas.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam penjara tuju tahun penjara, sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan," tutp Kapolres. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:minangkabaunews.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/