Home  /  Berita  /  Hukum

Tim Gabungan Amankan Dua Alat Berat di Penambang Galian C Illegal Padang Pariaman

Tim Gabungan Amankan Dua Alat Berat di Penambang Galian C Illegal Padang Pariaman
Alat berat galian C ilegal di Padang Pariaman yang diamankan petugas. (Humas Padang Pariaman)
Kamis, 08 September 2016 07:34 WIB

LUBUK ALUNG - Setelah Rapat Koordinasi Tim, Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Barat Nazwir, SH, M.Hum beserta anggota tim melakukan pengawasan serta monitoring terhadap kegiatan Galian C di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Pol PP Kabupaten Padang Pariaman M. Taufik,S.Pd,MM yang saat itu ikut serta dalam kegiatan PAM kedatangan RI 2 segera bergerak bersama beberapa orang personil Satpol PP Padang Pariaman menuju lokasi bersama tim dari Provinsi, Senin (05/09/2016).
.
Tim yang terdiri dari Pol PP Provinsi Sumbar, Dinas ESDM Provinsi, anggota DPRD Provinsi Sumbar Endarmy dari Komisi IV serta Dinas Koperindag dan ESDM Kab. Padang Pariaman menemukan dua unit mesin excavator serta beberapa truk pengangkut bahan Galian C yang sedang melakukan kegiatan penambangan di Nagari Balah Hilir Kecamatan Lubuk Alung.

Seluruh operator mesin serta para elfer mesin berhamburan melarikan diri. Pada saat kejadian tersebut, Endarmy menghubungi Wakapolda Sumbar dan Kasat Pol PP segera menghubungi Kapolres Padang Pariaman yang kemudian mengutus Kasat Reskrim Padang Pariaman beserta jajarannya.

Dua unit excavator tersebut langsung dijaga oleh anggota Polres serta anggota Pol PP Padang Pariaman Rabu, 7 September 2016, ke tiga unit excavator tersebut akan dibawa ke Polres Padang Pariaman sebagai barang sitaan atas perbuatan kegiatan penambangan ilegal dan akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. (Humas/Fajar)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Padang Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/