Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPJS Berikan Sosialiasi Kepada PPNPN Kota Padang Panjang

BPJS Berikan Sosialiasi Kepada PPNPN Kota Padang Panjang
Sekdako Padang Panjang Edwar Juliartha memberikan sambutan dalam sosialiasi BPJS. (Humas)
Kamis, 08 September 2016 08:35 WIB

PADANG PANJANG - BPJS Perwakilan Bukittinggi memberikan sosialisasi kepada PPNPN ( Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Kota Padang Panjang tentang manfaat Kartu BPJS bagi PPNPN yang berlangsung di Hall Lantai III balai Kota Padang Panjang, Rabu (7/8/2016).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Edwar Juliartha, Kabag Humas Ampera Salim, beserta pejabat lainnya. Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Sekda Kota Padang Panjang Edwar Juliartha menyambut baik sosialisasi tersebut,kendati demikian Ia berharap BPJS dapat memberikan Kontribusi yang baik untuk kesejahteraan pegawai.

"Sekda menilai implementasi rumah sakit sebagai operator BPJS masih ada yang memberikan pelayanan yang kurang baik “ kita harapkan hal itu bisa diantisip,“ katanya.

Kepala BPJS cabang Bukittinggi Sjahjadi memperkirakan ada sekitar lebih 700 pegawai pemerintah non pegawai negeri di kota Padang Panjang, dengan upah minimum Rp 1.700.000,-.

”Berdasarkan PerPres 19/2016 Pasal 4 ayat 2, PPNPN termasuk kategori ‘pegawai penerima upah peserta BPJS’ selain PNS, Anggota TNI, Anggota Polri , pejabat negara, pegawai swasta dan pegawai lain penerima upah,” katanya.

Upah minimum yang mencapai 1.700.000 menjadi dasar perhitungan iuran dari pada BPJS Kesehatan bagi PPNPN. “Kalau sekiranya ada PPNPN yang penghasilannya dibawah itu, maka BPJS tidak bisa mengikutkan, tapi masuk ke peserta mandiri”, katanya.

Sjahjadi menerangkan beberapa keunggulan dari kartu BPJS dari PPNPN, diantaranya dari gaji Rp. 1.700.000,- peserta BPJS membayar Rp. 85.000,- dimana 2% dari gaji sebesar Rp. 34.000,- ditanggung peserta BPJS dan 3% nya sebesar Rp. 51.000,- dibayar oleh tempat dia bekerja. “Peserta BPJS bisa menanggung 5 orang anggota keluarganya dengan hak kelas rawatan kelas II” ungkapnya. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Padangpanjang, GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/