Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Tersangka yang Rugikan Negara Rp13 Miliar di Bukittinggi Bisa Dibebaskan Jika.....

Tersangka yang Rugikan Negara Rp13 Miliar di Bukittinggi Bisa Dibebaskan Jika.....
Dirjen Penyidik Pajak, Yuli Christiono didampingi Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, M. Ismiransyah.M Zain di KPP Pratama Bukittinggi, Selasa (29/9/2015)
Selasa, 29 September 2015 15:28 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menetapkan status tersangka seorang pengusaha retail di Bukitinggi berinisial YH atas kasus penipuan data pajak pada tahun 2012 lalu. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp13 Miliar.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi, M. Ismiransyah M. Zain mengatakan tersangka penipuan data pajak di Bukittinggi ini bisa dibebaskan apabila ia membayarkan nilai pajak yang sesuai dengan menyertakan  pembayaran denda.

"Karena hal itu diatur dan tercantum dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan RI," ungkapnya , Selasa (29/9/2015).

M.Ismiransyah mengatakan, dalam Undang-Undang dijelaskan tersangka harus membayarkan denda sebesar 500 persen ditambah dengan nilai pajak yang harus dibayarkan.

Setelah keseluruhan berkas diproses dan pembayaran denda sudah dilakukan, nanti berkas itu akan dikirim ke Kejaksaan Agung untuk penghentian perkara, disana nanti juga ada denda sebesar 500 persen ditambah nilai pajak yang harus dibayarkan," paparnya.

Menurutnya, jika tersangka tidak membayarkan denda dalam pengajuan berkas tersebut, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan dan diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. "Selain Undang-Undang KUP, tersangka juga melanggar Pasal 64 KUHP," tukasnya

Sedangkan, jika ada pengusaha nakal (wajib pajak) yang melakukan hal itu, akan tetapi masih dalam bukti permulaan (buper), maka dia wajib membayar denda 150 persen, ujarnya.

M. Ismiransyah juga menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengusut 5 pengusaha lainnya di Sumatera Barat yang sudah terindikasi melakukan hal serupa, pungkasnya.(**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/