Disinyalir Rugikan Negara Rp13 Miliar, Pengusaha Retail Asal Bukittinggi Ini Diseret ke Meja Hijau
Penulis: jontra
Tersangka YH merupakan pengusaha yang bergerak di bidang retail asal Bukittinggi ini, disinyalir menggunakan modus penyampaian surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2012.
Bahkan,YH juga tidak menyampaikan SPT tahunan orang pribadi pada tahun pajak 2011 dan 2013, berdasarkan modus itulah kemudian dilakukan proses penyidikan.
Pasca penyidikan tersebut Kanwil DJP Sumbar-Jambi melakukan penyerahan barang bukti dan berkas perkara penyidikan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, ungkap Direktur Intelejen dan Penyidikan Pajak, Yuli Christiono di KPP Pratama Bukittinggi.
Yuli juga menyebutkan karena ulah YH yang tidak kooperatif ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13 Miliar. Perbuatan wajib pajak itu menurut Yuli melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Junto pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, M. Ismiransyah M Zein menyayangkan tindakan tersangka YH yang tidak taat pada aturan perpajakan, selanjutnya dia juga mengajak pada masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, karena Dirjen Pajak dapat melakukan penyidikan atas perbuatan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas kewajiban perpajakan.
Program tahun pembinaan Wajib Pajak (WP) tahun 2015 ini diharapkan mampu memberikan edukasi pada masyarakat tentang pajak, sehingga setiap WP dapat memanfaatkan program ini, ungkapnya.
Dia juga mengatakan para wajib pajak akan diberikan apresiasi di tahun pembinaan. Sementara di tahun 2016 nanti Dirjen Pajak juga akan mengusung tema "Law Enforcement" dengan kata lain tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan perpajakan, pungkasnya.(**)
Sumber | : | GoSumbar.com |
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum |