Home  /  Berita  /  Hukum

Disuruh Duduk di Paha, Mak Enek Cabuli Balita yang Masih Merupakan Cucunya

Disuruh Duduk di Paha, Mak Enek Cabuli Balita yang Masih Merupakan Cucunya
ilustrasi
Selasa, 29 September 2015 20:07 WIB
Penulis: .
DHAMASRAYA, GOSUMBAR.COM - Entah apa yang ada dibenak Mak Enek (41), duda berusia lanjut ini gelap mata dan tega menggagahi Bunga, anak usia 2 tahun yang masih jalan cucu olehnya.

Ulah tak senonoh Mak Enek membuat Bunga histeris. Dia memekik kesakitan saat Mak Enek memaksakan untuk menggarapnya.

Keterangan orangtua Bunga, JN (30), dia dan tersangka bertetangga di Ampang Kuranji, Dharmasraya.

”Tersangka masih saudara dengan ibu istri saya,” ungkap JN yang sempat emosi saat tahu ulah bejat Mak Enek.

Dijelaskan JN, awalnya, Bunga bermain di teras rumah pelaku. Saat bermain, Mak Enek yang sudah dirasuki nafsu memanggil Bunga dan menyuruh duduk di pahanya.

Tanpa rasa curiga, Bunga manut saja dan duduk di pangkuan Mak Enek. Saat Bunga sudah duduk, Mak Enek langsung menjalankan aksinya. Namun, karena kesakitan, Bunga berteriak.

Karena mendengar anak perempuannya berteriak dan menangis, ibu korban menyuruh kakak sepupu korban untuk menjemput dan dibawa ke rumah.

Sewaktu dijemput, Bunga masih menangis walau sudah dibujuk. Karena tangis anaknya itu tidak juga kunjung berhenti, ibu korban curiga, apalagi Bunga mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya.

”Saya langsung memeriksa alat kelamin anak saya karena mengeluh sakit, saat itu saya menemukan alat kelamin anak saya memerah,” ujarnya.

Tidak terima anaknya dicabuli, JN mendatangi Mapolres Dharmasaya untuk melaporkan kejadian tersebut, Minggu, (27/9).

”Saya tidak terima anak saya dicabuli,” ungkap ibu korban LP bersama suaminya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muh Iwan Muhardan membenarkan adanya laporan pencabulan yang dilakukan seorang kakek-kekek terhadap cucunya sendiri, minggu kemarin.

“Setelah kami mendapat laporan dari ibu dan bapak korban, kami langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku kami tanggkap di rumahnya di  Ampang Kuranji tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. ***

Sumber:posmetropadang.co.id
Kategori:Dharmasraya, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/