Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
59 menit yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Perjalanan Fiktif, Mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kasus Perjalanan Fiktif, Mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Pessel saat di persidangan.
Kamis, 10 September 2015 08:21 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan periode 2009-2014 Mardinas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Painan, Sumatera Barat, hukuman selama 8,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Mardinas, melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 200 Juta, subsider 6 bulan penjara," kata JPU Ibrahim Khalil di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (9/9).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Mardinas membayar uang pengganti Rp 1.924.500.000, dengan subsider empat tahun tiga bulan kurungan.

Selain Mardinas, dalam kasus itu juga terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris DPRD Rahmat Realson, serta Bendahara DPRD Afriyanti Belinda.

Kedua terdakwa juga dituntut jaksa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman masing-masingnya 8 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Mardinas terjerat kasus pemalsuan 380 surat pertanggungjawaban yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,9 miliar.

Selain untuk kepentingan pribadi, Mardinas juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD dan memperkaya orang lain.

Dari persidangan diketahui, para terdakwa dan seluruh anggota DPRD yang dihadirkan sebagai saksi sepakat menandatangani dokumen perjalanan dinas fiktif.***

Sumber:republika.co.id
Kategori:Pesisir Selatan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/