Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Jual Ganja pada Pelancong dan ABK, Pemandu Wisata di Teluk Bayur Ditangkap

Jual Ganja pada Pelancong dan ABK, Pemandu Wisata di Teluk Bayur Ditangkap
Tersangka NF (wajah disamarkan) dan barang bukti ganja yang disita polisi.
Kamis, 10 September 2015 08:32 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Sedang nongkrong di kedai kopi di Pelabuhan Teluk Bayur, seorang pemandu wisata berinisial NF, warga Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi, Rabu (9/9/2015) malam.

"Dari tangan tersangka kita menyita 186 paket hemat ganja yang sudah dibungkus atau siap edar dan satu kantong kresek ganja kering yang masih berupa buntalan," ujar Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman.

Ditambahkan Daeng, pelaku merupakan residivis dan bekerja sebagai pemandu turis di Pelabuhan Teluk Bayur.

"Dia menjual ganja itu sama pengunjung wisata di Pelabuhan Teluk Bayur dan anak buah kapal yang merapat ke Teluk Bayur. Satu paket kecil itu harganya Rp10 ribu, sementara ganja ini didapatinya dari Ulak Karang Padang," tutur Daeng.

"Kita mengancamnya lima tahun penjara lebih, sesuai UU Narkotika," ujar Daeng.

Tersangka NF mengaku barang haram ini didapat dari orang yang berada di Ulak Karang. Dari 2 kilogram ganja, kemudian dia bagi-bagi menjadi paket kecil. "Satu paket kecil itu dijual Rp10 ribu dan itu sudah ada yang terjual," ujarnya.

Uang hasil penjualan ganja itu, menurut pengakuannya dipakai untuk makan anak dan istri. "Itu yang bisa dilakukan. Kalau jadi pemandu itu tidak mencukupi," ujarnya.

Pada tahun 2006, tersangka juga pernah ditangkap oleh Polresta Padang dengan kasus narkoba jenis ganja. Saat itu dia sebagai pemakai.***

Sumber:sindonews.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/