Edarkan Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Biaro Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh
Penulis: jontra
Terkait hal itu, Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Yuliani menyebutkan “Benar, kedua tersangka pengedar narkoba jenis shabu - shabu dengan barang bukti (BB) sekitar 25 gram, sementara harganya diperkirakan mencapai Rp20 juta, terangnya.
Yuliani juga menyebutkan, salah seorang tersangka merupakan oknum pegawai yang bekerja di LP Kelas II A Biaro Bukittinggi, pelaku yang berinisial ASH (27) itu ditangkap petugas ketika mengantarkan pesanan narkoba kepada anggota Polisi yang melakukan tengah melakukan penyamaran, ungkapnya.
Selain itu menurut Kapolres, petugas juga membekuk seorang teman tersangka bernama berinisial AW (32) warga Kenagarian Kamang Hilir Kecamatan Kamang Magek, Agam.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam penyidikannya nanti, kepada keduanya akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dan Narkotika," pungkasnya. (**)
Kategori | : | Payakumbuh, Hukum |