Puluhan Pemilik Angkot Tuntut Cabut SE DishubKominfo Kota Padang
Penulis: Agip M Noerman
"Dengan diwajibkannya BPKB dan STNK angkot atas nama koperasi ataupun perusahaan ini jelas merugikan pemilik angkot. Padahal, setiap mobil atau angkot, BPKB maupun STNK -nya atas nama pemilik," kata Yan Heri, salah satu perwakilan pemilik angkot dari Koperasi Angkot Siteba (Forkas), saat diterima Komisi III DPRD Padang, Selasa (24/11).
Dijelaskan Yan Heri, dengan dialihkannya nama pemilik atas nama koperasi maka legalitas pemilik menjadi kabur bahkan tidak ada. Untuk itu, tegas Yan Heri, hendaknya Dishub mengembalikan ke sistim lama yaitu dimana dalam BPKB dan STNK tertulis koperasi garis miring nama pemilik.
Sementara Wakil Ketua Forkas, Dangdaili mengatakan, pengusaha angkot dipersulit oleh surat edaran Dishubkominfo tersebut. Di antaranya, kendaraan angkot wajib berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PT atau koperasi. Padahal banyak persoalan lain yang mesti dituntaskan, seperti parkir dan pungutan liar.
Sopir dan pemilik kendaraan menuntut empat poin kepada Dishubkominfo Padang. Pertama, nama pemilik tetap tercantum pada surat kendaraan meski bergabung dengan koperasi atau PT.
Kedua, Dishubkominfo harus membubarkan parkir liar di sepanjang jalan yang menghambat turun dan naik penumpang angkot. Ketiga, menertibkan angkot yang mencuri rute ketika beroperasi. Keempat, meminta peran aktif Organda dalam pengelolaan angkot.
Pantauan GoSumbar, demo penolakan SE DishubKominfo Kota Padang di gedung DPRD berjalan damai. Memang, angkot seluruh jurusan memarkir angkot di depan gedung DPRD Padang yang terletak di Jalan Sawahan. Namun, untuk penyampaian aspirasi, anggota DPRD hanya menerima perwakilan angkot. Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Padang mengamankan demo di gedung DPRD Padang. (agb)