Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Penyerangan Aremania Jadi 31 Orang

Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Penyerangan Aremania Jadi 31 Orang
Suporter Aremania
Senin, 21 Desember 2015 18:40 WIB

SEMARANG - Jajaran penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan jumlah tersangka dalam penyerangan terhadap pendukung Arema Malang di Kabupaten Sragen yang menewaskan dua suporter sepak bola tersebut menjadi 31 orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Minggu (20/12/2015) menyebutkan, penetapan 31 tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, 33 orang yang diduga pendukung kesebelasan asal Surabaya diamankan dan diperiksa di markas Polda Jawa Tengah. Menurut Liliek, para tersangka tersebut menyerang pendukung Arema di dua lokasi berbeda di Sragen.

Peristiwa pertama terjadi di SPBU Jatisumo yang dilakukan oleh 17 tersangka. Sementara 14 tersangka sisanya melakukan penyerangan di sebuah bengkel tambal ban Nglorog, Sragen.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 338 tentang pembunuhan. Peristiwa penyerangan terhadap superter Arema Malang pada Sabtu (19/12) pagi menewaskan dua orang serta menyebabkan beberapa lainnya terluka.

Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek dan ban. (***)



Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Rimanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/