Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
4
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
13 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
5
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Mahfud MD Usul ke Jokowi, Polsek Tak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Ini Pertimbangannya

Mahfud MD Usul ke Jokowi, Polsek Tak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Ini Pertimbangannya
Menkopolhukam Mahfud MD. (int)
Rabu, 19 Februari 2020 15:17 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polsek tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dikutip dari Detik.com, menurut Ketua Kompolnas itu, Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.

''Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten,'' kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Mahfud menyebut ada kecenderungan Polsek menggunakan sistem 'target' dalam penanganan perkara. Karena itu, Mahfud mengatakan fungsi penanganan perkara sebaiknya dilakukan di tingkat Polres.

''Karena ini polsek kan sering kali pakai sistem target. Kalau nggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi polsek tidak cari-cari perkara,'' kata Mahfud.

''Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok polsek ikut-ikutan. Meski begitu, ini akan masih diolah lebih lanjut,'' ujar Mahfud.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/