Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
18 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Digauli Tetangga 3 Kali, Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Terungkap Gara-gara Jatuh dari Motor

Digauli Tetangga 3 Kali, Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Terungkap Gara-gara Jatuh dari Motor
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Kamis, 13 Februari 2020 09:15 WIB
SERANG - Aparat Polres Serang Kota, Banten, menangkap Suminto (35), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, karena diduga menyetubuhi tetangganya yang masih duduk di bangku SMA.

Dikutip dari sindonews.com, akibat pencabulan Suminto, korban yang berinisial OAG (17) itu kini tengah hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, terbongkarnya kasus asusila itu bermula ketika korban jatuh dari motor sepulang sekolah.

Kemudian oleh orangtuanya diantarkan ke tukang urut. Betapa kagetnya orangtua korban saat tukang urut itu memberitahukan bahwa putrinya dalam kondisi hamil.

''Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh tetangganya, Suminto, sebanyak tiga kali,'' kata Indra, Senin (20/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, korban disetubuhi di rumahnya saat rumah dalam kondisi sepi. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Terakhir dilakukan pada Juli 2019 yang lalu.

Orangtua korban lantas melaporkan perbuatan bejat tetangganya itu ke Unit PPA Polres Serang Kota. Tak lama, petugas langsung mengamankan pelaku guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

''Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' tandasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/