Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
12 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Diingatkan Tak Halangi Gerak Tim Satgas

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Diingatkan Tak Halangi Gerak Tim Satgas
Harun Masiku. (tempo.co)
Jum'at, 10 Januari 2020 07:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun diduga terlibat suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024. Selain Harun, KPK juga menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Namun KPK belum berhasil menangkap Harun. Politikus PDIP itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

"KPK meminta HAR segera menyerahkan diri ke KPK,'' kata Wakil Ketua KPK, Lilik Pintauli Siregar dalam konfrensi persnya di Markas KPK, Kamis (9/1/2020), seperti dikutip dari inilah.com.

Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga mengingatkan pihak lain tidak menghalangi gerak tim Satgas KPK.

''Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,'' tegas Lilik.

Sebelum mengumumkan para tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan, namun ditolak dengan alasan tidak ada bukti kuat.

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu), Harun (Caleg PDIP) dan Saeful (staf atau kader PDIP).***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/