Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
12 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dituduh Sumbang Rp75 Ribu untuk Gagalkan Pelantikan Presiden, RA Terancam 20 Tahun Penjara

Dituduh Sumbang Rp75 Ribu untuk Gagalkan Pelantikan Presiden, RA Terancam 20 Tahun Penjara
Bola karet berisi mesiu yang diduga akan digunakan melakukan teror untuk menggagalkan pelantikan presiden. (bisnis.com)
Jum'at, 25 Oktober 2019 07:42 WIB
JAKARTA - Tim Gabungan Subdit III Resmob Polda Metro Jaya menangkap RA (43) pada Rabu (23/10) dini hari. RA dituduh menyumbangkan Rp75 ribu kepada Samsul Huda (SH), tersangka teror untuk menggagalkan pelantikan presiden.

''Tersangka RA ini perannya ikut dalam grup WA dengan inisial F, setelah bergabung dia juga ikut menjadi penyandang dana atau memberikan uang Rp75 ribu,'' kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10), seperti dikutip dari republika.co.id.

RA diketahui bergabung di grup WhatsApp (WA) dengan nama F sebagai anggota pada September 2019. Ia ikut grup karena dimasukkan oleh tersangka SH.

Grup WA tersebut digunakan oleh SH dan kelompoknya untuk membuat katapel dengan amunisi peledak untuk menyerang Gedung DPR/DPD/MPR saat pelantikan presiden.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melacak keberadaan RA dan kemudian menurunkan Tim Gabungan Subdit III Resmob Polda Metro Jaya untuk membekuk tersangka.

"RA ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 01.30 WIB di depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat," tutur Gede.

Polisi masih mendalami aliran dana kelompok tersebut. Polisi belum membeberkan jumlah dana yang berhasil dihimpun kelompok tersebut. ''Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa,'' katanya.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/