Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
6
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pengamat LIPI: DPR Bukan Merevisi, Tapi Bongkar Habis UU KPK

Pengamat LIPI: DPR Bukan Merevisi, Tapi Bongkar Habis UU KPK
Syamsuddin Harris. (int)
Selasa, 10 September 2019 21:30 WIB
JAKARTA - Guru besar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, DPR ingin menjadikan KPK 'macan ompong' melalui perombakan UU KPK.

''Saya sudah baca naskah usulan revisinya. Ini bukan revisi tapi perubahan, karena hampir semua pasal diubah, dibongkar habis-habisan, sehingga sudah kehilangan marwahnya sebagai undang-undang yang lama,'' kata Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9), seperti dikutip dari republika.co.id.

Syamsuddin menyontohkan dalam Pasal 3 naskah revisi UU KPK disebutkan bahwa KPK adalah lembaga pemerintah pusat. Menurut Syamsuddin, hal itu merupakan degradasi luar biasa.

Sebab dalam UU lama, KPK adalah lembaga negara bukan lembaga pemerintah pusat. Selain itu, dia mencermati penekanan revisi UU KPK ditujukan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan korupsi.

''Padahal pencegahan itu bukan semata tugas KPK, tapi tugas kita semua, dai, ulama, dosen-dosen, semua punya tugas mencegah korupsi,'' tegas dia.

Dia mengatakan, revisi tersebut sebuah intervensi yang bertujuan tidak lain untuk melemahkan KPK. Jika revisi dilakukan dengan poin-poin itu maka KPK akan menjadi lembaga yang tidak bisa melakukan apa pun, seperti 'macan ompong'.

''Kita menyayangkan semua parpol mendukung usul revisi. Saya khawatir ini ada hubungannya dengan makin banyaknya politisi yang ditangkap dan menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ini sesuatu yang mengecewakan publik,'' ujar Syamsuddin Haris.

Civitas LIPI pada hari ini (10/9) menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap revisi UU KPK yang dinilai hanya bertujuan melemahkan lembaga antirasuah. Penolakan itu ditandatangani oleh 146 anggota Civitas LIPI, 25 orang di antaranya profesor LIPI.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/