Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
14 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
15 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Lakukan Penipuan dan Penyelewengan, Mantan Ibu Negara Dihukum 58 Tahun Penjara

Lakukan Penipuan dan Penyelewengan, Mantan Ibu Negara Dihukum 58 Tahun Penjara
Rosa Elena Bonilla, dikawal setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dana publik. (beritasatu.com)
Sabtu, 07 September 2019 13:55 WIB
HONDURAS - Juru bicara Mahkamah Agung Honduras, Carlos Silva, mengatakan, pengadilan menjatuhkan vonis 58 tahun penjara kepada Rosa Elena Bonilla, istri mantan Presiden Honduras Porfirio Loboibu, Rabu (4/9/2019).

Dikutip dari beritasatu.com, wanita berusia 52 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan penyelewengan dana yang tidak semestinya.

''Mantan ibu negara Rosa Elena Bonilla dijatuhi hukuman 58 tahun penjara karena kejahatan pengambilan dana dan penipuan yang tidak semestinya,'' kata Carlos Silva seperti dilaporkan Reuters, Kamis (5/9).

Pengacara pembela mengatakan Bonilla tidak bersalah tapi telah ditahan sejak Februari 2018. Upaya banding akan diajukan ke Mahkamah Agung negara Amerika Tengah itu. Itu akan menjadi kesempatan terakhir Bonilla untuk menghindari hukuman.

Bonilla dituduh menyalahgunakan dana setara dengan US$ 779.000 (sekitar Rp11 miliar) antara 2010 dan 2014 yang berasal dari sumbangan internasional dan dana publik.

Menurut satu penyelidikan yang dilakukan oleh kantor jaksa agung dan satu unit Organisasi Negara-negara Amerika, dana tersebut dimaksudkan untuk pendanaan program sosial.

Kantor jaksa agung menyatakan Bonilla menggunakan uang tersebut untuk membayar tagihan medis, perhiasan, uang sekolah untuk anak-anaknya dan pekerjaan konstruksi.

''Pengadilan juga menghukum rekan dekat Bonilla, Saul Escobar, dengan hukuman penjara 48 tahun karena penggelapan dana publik dan penipuan,'' kata Silva.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/