Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Sebelum Ada UU-nya, Pemindahan Ibu Kota Negara Dinilai Ilegal

Sebelum Ada UU-nya, Pemindahan Ibu Kota Negara Dinilai Ilegal
Dialektika demokrasi ''Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota'' bersama anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2019). (poskotanews.com)
Kamis, 22 Agustus 2019 19:36 WIB
JAKARTA - Pemindahan ibu kota negara harus dibahas DPR terlebih dulu dan diterbitkan undang-undangnya (UU). Bila tidak, maka kebijakan pemindahan ibu kota negara tersebut dinilai ilegal.

''Kalau tidak dibahas dengan DPR dan UU –nya belum ada, maka pemindahan ibu kota itu ilegal,'' ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR RI  Yandri Susanto, dalam dialektika demokrasi ''Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota'' bersama anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryodi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Dikutip dari poskotanews.com, menurut Yandri, pemindahan ibu kota negara itu persoalan yang serius, karena ada berbagai konsekuensinya. Misalnya, pemindahan gedung-gedung lembaga tinggi negara, aparatur sipil negara dan lain-lain yang bisa menghabiskan anggaran negara sangat besar, sekitar Rp500 triliun.

DPR pun kata Yandri, belum mendapat draft pemindahan ibu kota tersebut. Sehingga pidato Presiden Jokowi pada Sidang tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2019) lalu belum berkekuatan hukum dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Karena itu dia meminta Presiden Jokowi mengajukan RUU pemindahan ibu kota tersebut ke Kalimatan Timur, sekaligus mencabut penetapan ibu kota Jakarta.

''Jadi, pemindahan ibu kota itu tidak mendesak. Yang mendesak adalah mengatasi kemiskinan di desa-desa yang hidupnya sulit air bersih, tak bisa sekolah, kurang gizi dan sebagainya,'' pungkasnya.

Sementara itu, Bambang Haryo menilai Presiden Jokowi telah mengabaikan DPR RI, jika pemindahan ibu kota itu benar-benar dilakukan. Karena, prosesnya harus melalui UU, melalui kajian akademik, tidak mengorbankan kawasan yang menjadi jantung negara, dan lain-lain. ''Presiden jangan melangkahi DPR,'' ungkapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/